Jakarta Review – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi individu tanpa izin resmi, mulai Senin (13/4). Kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan menjelang pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Sementara itu, individu yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk kota.
Selain pembatasan akses, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah aturan tambahan, di antaranya batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi pada 18 April 2026, serta penghentian sementara penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
Dalam periode tersebut, seluruh pemegang visa selain visa haji juga tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah.
Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan Pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Menanggapi kebijakan tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa langkah ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan setiap menjelang musim haji.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4).
Ia juga mengingatkan warga negara Indonesia agar tidak tergiur menggunakan jalur ilegal untuk menunaikan ibadah haji.
“Kami mengimbau agar masyarakat memastikan penggunaan visa haji resmi. Jangan menggunakan visa selain haji seperti visa umrah, kerja, turis, atau ziarah untuk berhaji. Selain berisiko ditolak masuk, juga dapat dikenakan sanksi hukum di Arab Saudi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ichsan mengimbau seluruh WNI, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah juga terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.


