Jakarta Review – Pemerintah resmi memperluas kebijakan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi pekerja sektor informal non-transportasi mulai April hingga Desember 2026.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program relaksasi yang lebih dulu diberikan kepada pekerja transportasi pada triwulan pertama tahun 2026. Langkah tersebut ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 sebagai upaya memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja mandiri yang selama ini rentan bekerja tanpa jaminan formal.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan potongan iuran 50% untuk program JKK dan JKm bagi pekerja Bukan Penerima Upah seperti buruh harian, pedagang, pekerja lepas, dan lain-lain. Meski iuran dipangkas, manfaat yang diterima peserta tetap utuh.
Peserta tetap berhak atas santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Menanggapi kebijakan itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Rita Mariana, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh mengawal implementasi program ini di lapangan.
Ia menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing saat ini terus memperkuat sosialisasi langsung ke komunitas pekerja, termasuk pelaku usaha mikro dan pekerja mandiri, agar program ini dimanfaatkan secara optimal.
“Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan ruang bagi pekerja BPU untuk tetap terlindungi dengan skema iuran yang lebih terjangkau. Ini merupakan langkah strategis dalam optimalisasi perlindungan bagi seluruh pekerja,” ujar Rita.
Lebih lanjut, Rita menekankan pentingnya program diskon iuran ini, untuk memperluas jaminan sosial sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat kecil.
“Melalui kebijakan ini, diharapkan semakin banyak pekerja sektor informal yang terlindungi, sehingga mampu meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga sekaligus mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan,” tutupnya.


