
Jakarta Review, Jakarta – Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini bisa mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji yang diterima selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP untuk pekerja yang terkena PHK adalah 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Mias Muchtar mengatakan perubahan kebijakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal kepada pekerja, untuk meringankan beban pekerja selama masa transisi sebelum mendapatkan pekerjaan kembali.
“Manfaat baru program JKP yang diterima pekerja tentu akan meningkatkan taraf hidup dan mempertahankan derajat hidup pekerja jika mengalami PHK,” ungkapnya.
Pemerintah juga menyederhanakan persyaratan kepesertaan dalam pengajuan klaim JKP, antara lain meniadakan syarat iuran 6 bulan berturut-turut dan memperpanjang masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 bulan.
Penyesuaian ini diharapkan dapat meringankan perusahaan karena manfaat dari program JKP bertambah, tapi iuran yang dibayarkan berkurang menjadi 0,36 % dari gaji pekerja sehingga tidak berpengaruh terhadap perusahaan atau tenaga kerja.
Mias menambahkan resiko pekerjaan bisa terjadi kepada setiap pekerja sehingga siapapun membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang akan terjadi karena sudah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Mias.
Sebelumnya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan kenaikan besaran manfaat JKP ini, akan memberikan dampak lebih bagi pekerja saat terkena PHK.
Sebab menurutnya dengan besaran manfaat yang diberikan saat ini, mereka yang terkena PHK akan memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama menganggur alias tidak bekerja.
“Manfaat JKP naik kan, jadi 60%, ya mudah-mudahan dengan begitu harapannya pekerja yang tadinya tidak eligible, saat dia eligible (terkena PHK) manfaatnya mulai terasa, selama 6 bulan 60%,” kata Anggoro saat ditemui wartawan di Kompleks DPR, Selasa (18/2/2025).
“Kalau yang ter-PHK mereka bisa punya bantalan yang cukup untuk mereka hidup dan bisa kerja lagi,” terangnya.
Selain menaikkan besaran manfaat, ia menjelaskan melalui PP 6 Tahun 2025 tadi besaran iuran program JKP juga mengalami penurunan dari sebelumnya 0,46% dari upah per bulan pekerja atau buruh menjadi 0,36% gaji saja.
Ia optimis penurunan besar iuran ini akan mendorong lebih banyak masyarakat untuk ikut serta program JKP, sehingga makin banyak pula pekerja yang terlindungi dan mendapatkan bantuan uang tunai jika terkena PHK.


