Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Cair, Cek Alur Pembagian Buku Tabungan serta Kartu ATM Penerima Baru
Pemprov DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus dan KJMU bertahap untuk 29.154 penerima baru. Simak rincian anggaran dan alur pencairannya.

JAKARTA, jakrev.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengucurkan bantuan biaya pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi penerima baru tahun 2026.
Tercatat sebanyak 29.154 warga Jakarta, yang terdiri atas 22.567 pelajar dan 6.587 mahasiswa, resmi dinyatakan lolos verifikasi akhir.
Proses penyaluran dana bantuan ini sudah mulai berjalan secara bertahap sejak Jumat, 6 November 2026. Penetapan penerima dilakukan setelah melalui rangkaian pencocokan data yang ketat demi memastikan anggaran pemerintah tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.
Filter Ketat Verifikasi Data Penerima KJP Plus
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan bahwa seluruh tahapan pendataan merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap rupiah dana publik benar-benar menopang keberlangsungan sekolah anak-anak di Ibu Kota.
“Melalui proses pendataan dan verifikasi, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan warga Jakarta,” ujar Nahdiana seperti dikutip jakrev.com dari laman Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (8/11/2026).
Dia menjelaskan, penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang III menyaring 22.567 siswa dari total 31.542 peserta didik usia 6–21 tahun yang masuk kelompok desil 1–5 pada pendataan susulan.
Sebelum ditetapkan, data para siswa dipadankan terlebih dahulu dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta Education Management Information System (EMIS).
Total alokasi anggaran yang disiapkan untuk penyaluran KJP Plus Gelombang III ini mencapai Rp47.982.120.000. Rincian penerimanya mencakup:
SD/MI/SDLB: 8.734 peserta didik
SMP/MTs/SMPLB: 7.896 peserta didik
SMA/MA/SMALB: 2.897 peserta didik
SMK: 2.240 peserta didik
SKB (Sanggar Kegiatan Belajar): 800 peserta didik
Dengan masuknya gelombang baru ini, total jangkauan KJP Plus sepanjang tahun 2026 menembus 707.609 peserta didik. Angka tersebut merupakan gabungan dari Gelombang I (661.209 siswa), Gelombang II (23.833 siswa), dan Gelombang III (22.567 siswa).
Ribuan Mahasiswa Jakarta Tembus Penerima KJMU
Bukan hanya tingkatan sekolah dasar hingga menengah, Pemprov DKI juga merampungkan verifikasi bantuan di jenjang perguruan tinggi lewat KJMU Tahap II Tahun 2026.
Pendaftaran mandiri yang dibuka secara daring pada 30 September hingga 11 Oktober 2026 lalu menghasilkan 6.587 mahasiswa penerima baru melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Untuk menyokong masa depan para mahasiswa tersebut, proyeksi anggaran yang disiapkan mencapai Rp67.175.823.403. Penerima baru KJMU ini terbagi dalam tiga jenjang pendidikan tinggi:
Diploma III (D3): 329 mahasiswa
Diploma IV (D4): 485 mahasiswa
Program Sarjana (S1): 5.773 mahasiswa
Secara akumulatif, program KJMU tahun 2026 menjangkau 19.049 mahasiswa Jakarta, yang terdiri atas 12.462 penerima lanjutan dan 6.587 penerima baru.
Mekanisme Pencairan Lewat Bank Jakarta
Mengenai proses teknis di lapangan, Nahdiana mengimbau para penerima baru untuk mengikuti alur yang ditentukan karena penyaluran dilakukan bergelombang agar tertib administrasi dan akuntabel.
Pihak Bank Jakarta saat ini tengah memproses pembukaan rekening baru, mencetak buku tabungan, serta menerbitkan kartu ATM bagi masing-masing penerima bantuan.
Setelah seluruh dokumen perbankan siap, Bank Jakarta akan mendistribusikan undangan resmi kepada para pelajar dan mahasiswa penerima. Usai menerima buku tabungan dan kartu ATM sesuai jadwal di undangan, dana KJP Plus maupun KJMU akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.



