BerandaNASIONALEKONOMIAturan Pansel DK LPS Dinilai Melanggar UU, Berpotensi Terima Gugatan Hukum

Aturan Pansel DK LPS Dinilai Melanggar UU, Berpotensi Terima Gugatan Hukum

Ilustrasi Kantor Lembaga Penjamin SImpanan (LPS). (dok: LPS)

Jakarta Review, Jakarta – Ketentuan dalam proses seleksi calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai aturan yang diterapkan panitia seleksi (pansel) tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Sorotan utama tertuju pada syarat administratif yang menyebutkan bahwa calon tidak boleh menjadi konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi “pada saat ditetapkan.” Padahal, frasa tersebut tidak tercantum dalam Pasal 67 huruf i UU LPS yang hanya menyebut larangan itu secara mutlak tanpa pembatasan waktu.

“Ini bukan hanya soal perbedaan teknis, tapi pelanggaran norma undang-undang,” ujar pengamat hukum pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, dalam keterangan tertulis, Senin (14/7).

Dia menilai, penyisipan frasa tersebut berpotensi membuka celah hukum dan mencederai integritas seleksi.

Hardjuno menegaskan bahwa dalam hierarki peraturan, ketentuan pansel tidak boleh menabrak substansi undang-undang. Jika ingin mengubah syarat seleksi, perubahan harus dilakukan melalui mekanisme legislasi di DPR, bukan lewat pengumuman administratif.

“Jika dibiarkan, hasil seleksi ini cacat hukum dan bisa dibatalkan sepenuhnya,” ujarnya.

Ia juga mengkritik soal kemungkinan adanya rekayasa regulasi untuk meloloskan calon tertentu. “Pansel seperti sedang melakukan akrobat hukum demi kepentingan tertentu. Ini sudah bukan soal tafsir, tapi soal integritas,” tegasnya.

Sorotan serupa datang dari ekonom STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, yang menilai ketidaksesuaian aturan ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. “LPS adalah institusi strategis dalam menjaga stabilitas perbankan. Kalau proses seleksinya cacat hukum, itu berbahaya bagi kredibilitas lembaga,” ujarnya.

Menurut Aditya, sektor keuangan sangat bergantung pada kepercayaan atau trust. Ia menekankan bahwa kepercayaan tidak hanya dibangun lewat kinerja teknis, tetapi juga melalui integritas proses. “Kalau syarat di UU saja bisa diabaikan oleh pansel, publik akan meragukan governance LPS secara keseluruhan,” kata dia.

Ia mengingatkan bahwa LPS berperan sebagai penjamin terakhir saat krisis melanda perbankan, sehingga seleksi komisionernya harus steril dari konflik kepentingan. “Jika sejak awal prosesnya bermasalah, maka legitimasi moral dan hukum lembaga bisa dipertanyakan,” ujarnya.

Aditya menyarankan agar pemerintah segera menyesuaikan proses seleksi dengan ketentuan UU. Jika dibutuhkan perubahan, mekanismenya harus melalui revisi UU di DPR, bukan lewat keputusan pansel.

“Satu celah administratif saja bisa membuat kita kehilangan kepercayaan pasar yang sudah dibangun bertahun-tahun,” tandasnya.

Pansel DK LPS yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah mengumumkan 26 nama calon ketua dan anggota DK LPS yang lulus seleksi administratif. Tahapan selanjutnya meliputi seleksi kelayakan dan kepatutan, termasuk penelusuran rekam jejak, asesmen makalah, serta masukan dari masyarakat.

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan tulis nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

[Jakarta Review

JANGAN LEWATKAN