NASIONAL

Tidak Dicantumkan, BPOM dan BPJPH Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Temgah) dan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina ( Kiri) Berikan Konfrensi Pers. (dok: Istimewa)

Jakarta Review, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan pengawasan dugaan bahan makan yang mengandung unsur tidak halal.

Dari hasil pengawasan BPJPH dan BPOM kembali menemukan sekaligus mengumumkan sebanyak sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, tapi tidak dicantumkan dalam kemasan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut, temuan ini merupakan hasil uji laboratorium BPOM dan BPJPH yang telah memiliki akurasi tinggi. Ia menegaskan, pengawasan ini dilakukan berdasarkan kerja sama antara kedua lembaga melalui perjanjian Nomor 10 Tahun 2024.

“Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine,” ujar Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4).

Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 (sembilan) batch produk dari 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal.

“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” jelas Haikal.

Sembilan produk pangan olahan itu meliputi tujuh produk bersertifikat halal, yaitu Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. Kedua, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) yang juga diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.

Produk ketiga, ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) yang diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses. Berikutnya, produk keempat adalah ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) yang juga diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses. Produk kelima dengan produsen dan pengimpor yang sama, yakni ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow).

Selanjutnya, ada pula produk pangan olahan yaitu Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) yang diproduksi PT Hakiki Donarta dan Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) yang diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

Kemudian, terdapat dua produk lainnya yang belum tersertifikasi halal, yakni China; AAA Marshmallow Rasa Jeruk yang diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi; serta SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat yang diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.

Haikal lmenjelaskan  tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal itu telah diberikan sanksi oleh BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Haikal menambahkan, produk-produk yang telah tersertifikasi halal namun mengandung unsur babi akan dikenai sanksi berupa penarikan dari peredaran, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara produk tanpa sertifikasi halal dikenakan sanksi oleh BPOM sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

“Dan produk-produk yang tidak tersertifikasi halal dalam hal ini mohon maaf mengandung unsur babi tidak boleh, boleh beredar. Silakan beredar. Tetapi cantumkan lah ingredients-nya dengan jujur. Karena kalau tidak jujur, ini sudah masuk ke ranah pidana, namanya penipuan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara intensif dan berulang bersama BPJPH. Ia mengimbau masyarakat agar aktif melakukan pengawasan mandiri sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan ceklik, cek kemasan, cek label, cek izin edar dan juga cek kadar luar rasanya sebelum membeli atau mengkonsumsi pangan,” kata Elin.

BPJPH dan BPOM juga mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan produk mencurigakan ke layanan resmi seperti @halal.go.id dan kanal pengaduan BPOM. Ke depan, informasi terkait kehalalan produk akan disiarkan rutin melalui platform “Berita Halal Hari Ini”.

Related Articles

Back to top button