Ini 32 Raperda DKI yang Akan Dibahas pada 2017
Jakarta Review – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta akan membahas 32 rancangan peraturan daerah (raperda) pada tahun 2017 mendatang.
Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi, menyampaikan, ada 25 raperda yang merupakan usulan eksekutif dan 7 raperda inisiatif DPRD DKI Jakarta.
“Kepada eksekutif yang telah mengusulkan raperda dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah DKI Jakarta tahun 2017, agar segera mempersiapkan naskah akademik dan raperda serta data pendukung lainnya,” kata Nawawi dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta seperti dikutip Kompas.com, Selasa (29/11/2016).
Adapun kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 yang memuat 32 raperda ini berdasarkan rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan komisi-komisi, pimpinan fraksi, dan pimpinan Balegda bersama eksekutif pada 28 November 2016 lalu.
Susunan program Program Pembentukan Peraturan Daerah DKI Jakarta tahun 2017 adalah sebagai berikut:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016 (diusulkan oleh eksekutif);
- Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2017 (diusulkan oleh eksekutif);
- Raperda tentang APBD tahun anggaran 2018 (diusulkan oleh eksekutif);
- Raperda tentang Perpasaran (diusulkan oleh eksekutif);
- Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya (diusulkan oleh eksekutif);
- Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya (diusulkan oleh eksekutif);
- Raperda tentang Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta (diusulkan oleh eksekutif);
- Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (diusulkan oleh eksekutif);
- Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (diusulkan oleh eksekutif);
- Raperda tentang Pengelolaan Barang Daerah (diusulkan oleh eksekutif);
- Raperda tentang Kearsipan (diusulkan oleh eksekutif);
- Raperda tentang Perpustakaan (diusulkan oleh eksekutif);
- Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (diusulkan oleh eksekutif);
- Raperda tentang Energi Daerah (diusulkan oleh eksekutif);
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perindustrian (diusulkan oleh eksekutif);
- Raperda tentang Dana Cadangan Daerah (diusulkan oleh eksekutif);
- Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (diusulkan oleh eksekutif);
- Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (diusulkan oleh eksekutif);
- Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (diusulkan oleh eksekutif);
- Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Disabilitas (diusulkan oleh eksekutif);
- Raperda tentang Rencana Zonasi, Wilayah, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (diusulkan oleh eksekutif);
- Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup (diusulkan oleh eksekutif);
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (diusulkan oleh eksekutif);
- Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (diusulkan oleh eksekutif);
- Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 (diusulkan oleh eksekutif);
- Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (diusulkan oleh DPRD);
- Raperda tentang Sistem Pendidikan (diusulkan oleh DPRD);
- Raperda tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah (diusulkan oleh DPRD);
- Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (diusulkan oleh DPRD);
- Raperda tentang Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan (diusulkan oleh DPRD);
- Raperda tentang Penyalahgunaan Narkoba (diusulkan oleh DPRD);
- Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) (diusulkan oleh DPRD). (Kompas.com)