Cara Ahok Menghalau Aksi Mogok Sopir Transjakarta
Jakarta Review – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi kontrak kerjasama antara operator bus Transjakarta dengan PT. Transjakarta menyusul perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan operator Jakarta Mega Trans (JMT) terhadap sopir bus Transjakarta.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, dalam kontrak kerjasama yang baru akan tertera jelas pasal yang mengatur tentang PT. Transjakarta diperolehkan mengambil alih operasional koridor yang bermasalah, seperti mogok kerja yang dilakukan sopir Transjakarta di koridor lima dan tujuh diawah naungan operator JMT.
“Kita pengen kontrak yang baru begitu anda mogok kami akam mengambil alih bus anda. Begitu operator menyatakan tidak sanggup mengoperasikan bus, maka PT. Transjakarta akan mengambil alih, lalu kami akan menyediakan sopir,” terang Ahok sapaan akrab Gubernur di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Sanksi tegas terhadap operator yang berlaku sewenang-wenang seperti contoh JMT sejauh ini, diakui Ahok, memang tidak dapat dilakukan Pemprov DKI. Lantaran pada kontrak kerjasama yang lama tidak menyebutkan apabila operator bermasalah termasuk tidak memperhatikan kesejahteraan sopir, pengoperasian akan diambil alih PT. Transakarta.
“Tidak ada pasal itu. Tidak ada juga pasal yang mengatur kontrak lama harus membayar sopir dua kali sampai tiga setengh kali UMP (upah minimum provinsi). Terus yang gandeng itu tiga setengah UMP, tidak ada pasal itu,” jelasnya.
Seperti diketahui, operasional moda transportasi Transjakarta alias busway di Koridor 5 dan Koridor 7 terganggu sejak Senin, 1 Juni 2015 akibat adanya mogok kerja yang dilakukan oleh para sopir yang bekerja di bawah manajemen operator PT. Jakarta Mega Trans.
Para sopir menuntut upah yang lebih tinggi seperti halnya upah yang diberikan kepada para sopir yang bekerja di bawah operator yang mengoperasikan bus gandeng. Untuk menutupi kekurangan 44 bus single yang berhenti beroperasi, PT. Transportasi Jakarta kemudian mengoperasikan sebanyak 15 unit bus gandeng untuk melayani penumpan TransJakarta di rute PGC – Ancol dan PGC – Harmoni.