KPAI – BNN Sepakat Lindungi Anak Dari Narkoba
Jakrev.com – Jerat narkoba tanpa batas usia, kian mengkhawatirkan. Karenanya Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam melakukan proteksi secara preventif.
Penandatanganan nota kesepahaman pun diselenggarakan di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/2), dan ditandatangani oleh Kepala BNN, Anang Iskandar, serta Ketua KPAI, M Asrorun Ni’am Sholeh. Salah satu isi perjanjian yang disepakati adalah penyediaan fasilits test urine dan penyelenggaraan sosialisasi wajib lapor di lingkungan KPAI. Selain itu, kedua belah pihak berkewajiban untuk melakukan pendampingan bagi anak yang mengalami ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk diarahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya P4GN di kalangan anak Indonesia.
Anang Iskandar mengungkapkan, nota kesepahaman ini nantinya akan menjadi landasan kerja sama bagi kedua belah pihak dalam rangka optimalisasi perlindungan anak dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Lewat siaran pers yang ia kirim hari ini, terungkapnya kasus penjualan obat keras tanpa resep dokter oleh sebuah apotek di kawasan Sawangan, Depok seolah semakin membuka mata kalau penyalahgunaan narkotika kian menjadi polemik. “Apalagi konsumen yang membelinya adalah seorang remaja berusia 18 tahun yang baru saja menyelesaikan ujian nasional (UN),” sebutnya.
AR lantas diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok saat membeli tiga jenis obat keras (Parkinal, Trihexyphenidyl dan Tramadol) tanpa resep dokter dengan tujuan untuk disalahgunakan. Kepada petugas BNN, AR mengaku kerap membeli obat yang sama di apotek tersebut. Hasil test urine pun menunjukan AR positip mengonsumsi ganja dan sudah satu tahun terakhir mengonsumsi ketiga obat tersebut.
Kasus tersebut menambah daftar panjang jumlah penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh anak-anak. Hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian dan Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes UI) tahun 2014 menunjukan bahwa sebanyak 33 % penyalahguna Narkoba berada pada rentang usia pelajar dan mahasiswa. Bahkan tak sedikit pula penyalahgunaan Narkoba dilakukan oleh pelajar di kalangan Sekolah Dasar. (nap)