BerandaMEGAPOLITANPengurus Koperasi Merah Putih Kelurahan Pulo Daftarkan Diri Dalam Program Jaminan Sosial...

Pengurus Koperasi Merah Putih Kelurahan Pulo Daftarkan Diri Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pengurus Koperasi Merah Putih Kelurahan Pulo Daftarkan Diri Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (dok: Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru,)

Jakarta Review, Jakarta – Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang berada di wilayah Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, resmi mendaftarkan diri dalam Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen koperasi dalam memberikan perlindungan kerja bagi seluruh anggotanya.

Ketua pengurus KKMP Kelurahan Pulo, Djoko Boedi Setiawan, dalam keterangannya hari Selasa 2 September 2025, menyatakan untuk saat ini, KKMP Kelurahan Pulo telah mendaftarkan para pengurusnya, dengan 2 program Jaminan perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Mudah-mudahan kedepan kami juga bisa mendaftarkan seluruhnya, anggota KKMP Kelurahan Pulo,” ucapnya.

Rafik Ahmad, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menegaskan pentingnya peran koperasi dalam perekonomian nasional.

“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional. Sudah semestinya para penggeraknya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mendukung kesejahteraan dan keberlanjutan kegiatan usahanya,” ujar Rafik Ahmad.

Dengan keikutsertaan dalam program ini, para pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih akan mendapatkan berbagai manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya (sesuai indikasi medis), santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” terang Rafik.

Langkah yang dilakukan oleh KKMP Kelurahan Pulo ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi koperasi lainnya, khususnya di wilayah Jakarta Selatan, untuk turut serta dalam program perlindungan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan tulis nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

[Jakarta Review

JANGAN LEWATKAN