EKONOMI

OJK Tutup Perusahaan Asuransi Recapital Milik Sandiaga Uno dan Ketum Kadin Rosan P Roeslani 

Kantor Recapital Group di bilangan Jakarta Selatan. (dok: Istimewa)

Jakarta Review, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital, milik kongsi pengusaha Sandiaga Uno dan Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani di bawah bendera Recapital Group, pekan lalu.

Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat PENG-50/NB.1/2020. Pada Selasa (19/10/2020), Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengumumkan pencabutan izin usaha Asuransi Recapital.

Yang menarik OJK sebelumnya telah melakukan pembatasan usaha pada Asuransi Recapital karena ada masalah solvabilitas. Namun, masalah tersebut tidak kunjung membaik sehingga otoritas mencabut izin usaha perusahaan asuransi milik Sandiaga dan Rosan itu.

Anggar menyampaikan pencabutan izin usaha berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.05/2020 per 16 Oktober 2020.

“OJK telah mencabut izin usaha di PT Asuransi Recapital yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No. 55 Kebayoran Baru, Jakarta,” demikian seperti dikutip pada siaran pers OJK.

Anggara menjelaskan, pencabutan izin usaha Asuransi Recapital sebagai perusahaan asuransi umum karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Sanksi PKU yang dijatuhkan otoritas kepada Asuransi Recapital karena perseroan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas minimum yang sudah dialami sejak 2018. OJK menetapkan bahwa perusahaan asuransi harus memiliki tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimal 120%.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK melarang pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Asuransi Recapital untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perseroan.

Selain itu, otoritas menghentikan seluruh kegiatan usaha Asuransi Recapital, baik di kantor pusat maupun di luar kantor pusat perseroan. Manajemen pun harus menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada otoritas dalam 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

“Asuransi Recapital diwajibkan untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Asuransi Recapital serta membentuk tim likuidasi,” tertulis dalam pengumuman tersebut.

Berdasarkan profil perusahaan yang ada di situsnya, Asuransi Recapital adalah asuransi umum atau menggunakan nama branding Reguard. Perusahaan berdiri pada 14 Agustus 1991 dengan nama PT Asuransi Grasia Unisarana dan mulai beroperasi pada 10 Januari 1992.

Perusahaan diambil alih oleh PT Recapital Advisors dan merubah nama menjadi PT Asuransi Recapital pada 1 April 2008. Recapital Group adalah perusahaan kongsi milik pengusaha yang juga mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2019 Sandiaga Uno dan Ketua Kadin Indonesia Rosan P Roeslani.

Sekedar informasi sebelumnya perusahaan milik Sandiaga Uno & Rosan P Roeslani di bawah bendera Recapital Group lainnya yakni Recapital Sekuritas juga sudah dicabut izinnya oleh OJK. Pencabutan izin tersebut terjadi pada awal Februari 2020.

OJK mencabut izin Recapital Sekuritas karena menemukan dugaan sejumlah pelanggaran yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yakni UU No 8/1995 tentang Pasar Modal.

Pelanggaran pertama, Recapital Sekuritas dinilai melanggar pasal 107 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal karena menyampaikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK yang dinilai menyesatkan regulator.

Manajemen juga dinilai melanggar ketentuan angka 2 huruf b peraturan nomor V.D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.

Kedua, OJK menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Abi Hurairah Mochdie selaku direktur utama Recapital Sekuritas dan pihak yang bertanggung jawab atas laporan MKBD. Pelanggaran yang dilakukan manajemen perusahaan itu seperti tertuang pada poin pertama. (win)

Related Articles

Back to top button